Sumbawa Barat, Bimas Islam -- Kementerian Agama Sumbawa Barat bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa Barat melakukan pengukuran tanah wakaf pada lima titik lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Pengukuran tanah wakaf dilakukan untuk menentukan luas dan batas-batas tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Kegiatan tersebut menjadi solusi demi menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah wakaf di kemudian hari.
“Hari ini sebanyak 5 lokasi dilakukan pengukuran, yaitu 1 lokasi di Desa Telaga Bertong, 2 lokasi di Desa Banjar, dan masing-masing 1 lokasi di Desa Bugis dan Desa Lalar,” ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sumbawa Barat, Nurul Aini.
Lebih lanjut dijelaskannya, amalan wakaf sudah dilaksanakan masyarakat muslim di Indonesia sebelum merdeka.
"Karenanya, penting untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, musala, pondok pesantren atau kepentingan individu dan keluarga," ungkapnya.
Kerja sama antara Kementerian Agama dan BPN ini diharapkan terjalin dengan baik dan berkesinambungan agar pengukuran tanah wakaf bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga mampu mempercepat proses penggunaan tanah wakaf untuk kepentingan khalayak umum.
Wcp/Mr



