Bogor, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menyusun Draf Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Akreditasi bagi Lembaga Pengelola Zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan, penyusunan KMA Akreditasi untuk memperbaiki kinerja lembaga pengelola zakat dan ekosistem zakat di Indonesia.
“Sebagai lembaga yang mengumpulkan dan mengelola dana zakat dari masyarakat, lembaga pengelola zakat tentu harus kredibel dan transparan. Oleh karena itu, akreditasi sangat dibutuhkan untuk melahirkan lembaga zakat yang profesional,” katanya saat memberikan materi Penyusunan Skema Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat di Hotel Bhuvana Ciawi, Selasa (19/10) malam.
Direktur menyatakan, sejak berlakunya Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011, akreditasi belum dilaksanakan sehingga lembaga zakat tidak mengetahui apakah ada kekurangan dan kelemahan.
“Setelah disetujui oleh Menteri Agama melalui KMA diharapkan akreditasi dapat segera dilaksanakan terhadap lembaga zakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, tujuan penyusunan KMA Akreditasi adalah untuk meningkatkan akuntabilitas terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.
“Akreditasi dilakukan untuk menilai LPZ sesuai standar yang telah ditetapkan dan hasilnya berupa pengakuan kelayakan pelayanan,” pungkasnya.
Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Forum Zakat (FOZ), dan pejabat terkait di lingkungan kerja Ditjen Bimas Islam. Acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



