Jakarta, Bimas Islam - - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf menyusun draf Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Standar Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Bidang Wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan, penyusunan KMA ditujukan untuk meningkatkan standar dan kualifikasi nazir untuk memperbaiki kinerja lembaga pengelola wakaf dan ekosistem wakaf di Indonesia.
“Menindaklanjuti terbitnya SKKNI Bidang Wakaf yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) 47/2021, maka perlu disusun pemberlakuan standar kompetensi bagi nazir untuk sertifikasi di bidang pengelolaan wakaf,” katanya saat ditemui Bimas Islam, Rabu (24/11).
Direktur mengatakan, praktiknya sertifikasi kompetensi diwajibkan bagi nazir dan jabatan pelaksana pada kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Sertifikasi nazir dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk perbaiki perwakafan di Indonesia,” tuturnya.
Direktur berharap, saat KMA telah terbit, seluruh nazir di Indonesia untuk mengikuti ujian sertifikasi sebagai langkah melahirkan nazir yang berkompeten dan ahli yang dapat dibuktikan dengan sertifikat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



