Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama RI tengah menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis (Juknis) Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam Tahun 2022. Penyusunan Juknis ini melibatkan puluhan perwakilan dari 12 satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Acara yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini akan berlangsung selama tiga hari, Kamis-Sabtu 13-15 Januari 2022, di Jakarta.
Direktur Penais Kemenag RI Syamsul Bahri mengatakan, Juknis ini disusun untuk memberikan kerangka acuan atau regulasi dalam pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS di wilayahnya masing-masing.
“Agar kita tahu batasan-batasan wilayah mana saja yang harus dibuat, sehingga kegiatan dari moderasi beragama bisa terukur,” kata Direktur saat memberikan sambutan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, moderasi beragama tidak hanya menjadi diskursus keagamaan secara nasional, akan tetapi menjadi jembatan bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, dan seluruh rakyat Indonesia agar memiliki sikap beragama yang moderat dari cara pandang sesuai dengan ajaran agama.
“Oleh karenanya Juknis atau Juklak ini sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tata laksana dan indikator keberhasilannya bisa terukur. Hal itu juga berkaitan dengan audit oleh negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang batasan-batasan yang harus dibahas,” ungkapnya.
Dikatakan Direktur, goal dari implementasi moderasi yang dilakukan para Penyuluh yang berjumlah 50 ribu di seluruh Indonesia ini bisa merata, tertata, dan terstruktur.
“Kalau kemarin sudah melakukan berbagai program dan kegiatan tapi belum terukur, jadi dengan adanya regulasi ini kita bisa melihat indikator keberhasilannya,” katanya.
Ke depan pihaknya juga memastikan agar semua Penyuluh bisa mengikuti kegiatan seperti Bimtek atau peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh Kemenag RI.
“Dari jumlah penyuluh, mungkin ada yang mengikuti dua-tiga kali pada kegiatan yang sama, maka hal ini yang akan kita atur juga, agar ke depan yang pernah dan belum ikut kegiatan bisa kita ketahui. Sehingga goalnya kompetensi seluruh penyuluh yang berjumlah 50 ribu itu bisa terpenuhi,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



