Bogor, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyusun Modul Bimbingan Teknis Penanganan Paham Keagamaan. Ke depan, modul ini diharapkan dapat menjadi panduan bimbingan teknis (bimtek) atau pun bahan pembelajaran mandiri (self instruction) bagi para petugas penanganan konflik paham keagamaan.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh.Agus Salim saat hadir dalam Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Buku Modul Bimbingan Teknis Penanganan Paham Keagamaan di Indonesia, di Bogor, Jawa Barat.
"Kemenag akan meluncurkan dua buku, untuk bahan pelaksanaan bimbingan teknis, dan pembelajaran mandiri (self-instruction)," ungkap Agus Salim, Selasa (16/3/2021).
Agus menuturkan, saat ini Kemenag mempunyai SDM yang tugasnya terkait dengan penanganan konflik paham keagamaan bermasalah. Mereka adalah 50 ribu penyuluh agama islam PNS dan Non-PNS yang tersebar pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 515 Kankemenag Kabupaten/kota dan 5.945 KUA.
Modul yang disusun ini menurut Agus akan dibuat secara runtut dan sistematis. "Sehingga pengguna buku ini secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara utuh dan terpadu sesuai bidangnya,” sambungnya.
Ia menyampaikan, salah satu kompetensi dan pengetahuan yang perlu dikuasai penyuluh agama adalah cara penanganan konflik paham keagamaan menurut undang-undang. Ia mencontohkan, baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan munculnya aliran Hakekok Balakasuta di Pandeglang, Banten.
"Cara penanganannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan atau perundangan yang berlaku. Misalnya, salah satu yang menjadi rujukan adalah UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial," tukas Agus Salim.
Dalam UU tersebut, lanjut Agus, penangan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi. Sehingga tidak ada main hakim sendiri di tengah masyarakat," jelas Agus.
FGD Penyusunan Buku Modul Bimbingan Teknis Penanganan Paham Keagamaan di Indonesia ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari perwakilan lembaga. Di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, CSRC UIN Syahid Jakarta, PPSDM UIN Syahid Jakarta, Lakpesdam NU Banten, El-Bukhori Institut, Gusdurian Tangerang, Piramida Circle, serta Institute Kebudayaan Indonesia.
Proses Membangun Pengetahuan
Sejumlah pengalaman penanganan konflik dibutuhkan guna disusun menjadi pembelajaran. Upaya meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat akan dilakukan melalui Bimtek maka modul penanganan konflik paham keislaman dibuat.
Subhi Azhari selaku narasumber dari Inklusif menyampaikan modul harus bisa menjawab persoalan di lapangan dengan mempertimbangkan pedoman dan peraturan yang berlaku. Kita harus membuat terobosan melalui modul ini.
Pemetaan selama ini yang dilakukan mengacu pada dokumen yang digunakan Kemenko PMK, setidaknya dari pendekatan tersebut, kita tidak saling menyalahkan dalam menangani persoalan namun fokus pada pemenuhan hak warga yang terdampak langsung maupun tidak langsung. "Berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak boleh menghakimi keyakinan warga negara. Karena itu Kemenag perlu lebih serius menjawab tantangan tersebut melalui modul yang dibuat," jelas Abi S. Nugroho salah seorang narasumber yang lama aktif di Lakpesdam PBNU.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



