Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman evaluasi berbasis Zakat Core Principles dan Waqf Core Principles bagi lembaga zakat dan wakaf, yang mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs). Pedoman tersebut mencakup analisa efektivitas program, dampak bagi masyarakat, dan kepatuhan terhadap standar nasional maupun internasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa evaluasi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf agar lebih profesional dan sesuai regulasi.
“Dengan adanya standar evaluasi yang jelas, hasilnya tidak hanya menjadi bahan perbaikan, tetapi juga pedoman bagi lembaga zakat dan wakaf dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan mereka,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penyusunan Pedoman Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf adalah biaya operasional yang sering kali melebihi batas ideal. Selain itu, praktik digital fundraising juga menjadi perhatian, karena beberapa platform mengenakan biaya hingga 40% dari total dana yang dihimpun.
“Jika biaya operasional terlalu tinggi, tentu dana yang diterima mustahik menjadi berkurang. Ini yang harus kita atur agar tetap efisien dan transparan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenag menekankan pentingnya penyusunan standar akuntansi syariah yang lebih jelas. Dengan standar yang terukur, dana operasional dapat dikelola secara efisien tanpa mengurangi manfaat bagi mustahik dan mauquf ‘alaih.
“Diperlukan perbaikan dalam tata kelola keuangan lembaga zakat dan wakaf, termasuk penyusunan standar akuntansi syariah yang lebih jelas untuk mengatur penggunaan dana operasional tersebut. Selain itu, praktik pengumpulan digital juga perlu diawasi agar tidak membebani lembaga dengan biaya tinggi yang dapat mengurangi efektivitas distribusi zakat dan wakaf,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, evaluasi lembaga zakat dan wakaf bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial dalam pengelolaan dana umat. “Evaluasi menjadi salah satu peran penting Kemenag untuk menyelamatkan ibadah sosial umat dan menyelamatkan umat untuk beribadah sosial,” pungkasnya.
Melalui pedoman evaluasi ini, ia berharap, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia akan semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Zayed/Mr



