Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Penyusunan Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, Rabu (19/01/2022).
"Saat ini Penyuluh non-PNS masih berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS. Jadi kami sedang mempersiapkan beberapa pembaharuan yang lebih efektif," ujar Kepala Subdit PAI Ahmad Mu'thi Sofieq dalam sambutannya.
Menurutnya, penyusunan perubahan pedoman ini penting dilakukan, karena melihat perkembangan pelaksanaan tugas Penyuluh dengan berbagai persoalan sosial keagamaan umat Islam di Indonesia.
"Selain itu, sejak tahun 2017 sampai saat ini, berbagai regulasi sudah diterbitkan namun baru berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, sehingga perlu adanya penyesuaian aturan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amirulloh Analis Kebijakan Subdit PAI menambahkan, melalui peraturan atau perubahan pedoman yang sedang disusun ini, Penyuluh diharapkan semakin profesional menjalankan tugasnya.
"Penyuluh harus lebih kreatif dalam meningkatkan kiprahnya di tengah masyarakat yang heterogen," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara yang akan berlangsung hingga Jumat 21 Januari 2021 itu diikuti 30 peserta, yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam non-PNS Kemenag Provinsi DKI Jakarta dan pegawai dari lingkungan Kementerian Agama RI.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



