Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai langkah untuk memperkuat dasar hukum penetapan awal bulan Hijriah. PMA ini diharapkan dapat menjadikan proses penetapan kalender Islam lebih sah secara hukum dan terintegrasi antara aspek syariat dan ilmu astronomi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Arsad Hidayat pada Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Kerja dan Matriks Aksi (RKMA) pelaksanaan sidang isbat di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Penentuan awal bulan Hijriah bukan hanya persoalan ibadah, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial, ekonomi, bahkan kebangsaan. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum yang diikuti bersama,” ujar Arsad.
Ia menambahkan, sidang isbat memainkan peran strategis karena menjadi titik temu antara metode hisab dan rukyat, yang mencerminkan integrasi antara ilmu agama dan ilmu astronomi. Dalam konteks ini, Kementerian Agama perlu memperkuat peranannya untuk menetapkan kalender Hijriah yang bersifat nasional dan dapat diterima bersama.
Arsad juga mengutip rujukan hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pada Pasal 52A, yang menyebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberi kesaksian rukyat hilal dalam penetapan awal bulan, tetapi keputusan isbat tetap berada di tangan Kementerian Agama.
Mengikuti pembicaraan tersebut, Guru Besar Ilmu Falak Prof. Izzuddin turut memberi pandangannya mengenai substansi PMA. Menurutnya, PMA harus mengatur tidak hanya tentang sidang isbat sebagai momen puncak, tetapi juga rangkaian kegiatan yang menyertai proses tersebut, seperti kegiatan Subdit Hisab Rukyat yang dimulai dengan temu kerja hisab, sinkronisasi data, hingga validasi hasil rukyat.
“Sidang isbat bukanlah proses yang berdiri sendiri. Itu adalah hasil akhir dari rangkaian panjang kegiatan, yang melibatkan banyak pihak, mulai dari hisab hingga observasi rukyat secara nasional,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar istilah-istilah dalam PMA, seperti ‘panitia sidang isbat’, dijelaskan dengan rinci agar tidak terjadi kebingungannya di kemudian hari.
Prof. Izzuddin juga menekankan pentingnya menjaga koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan rukyat. “BMKG memang berperan dalam mengamati benda langit, tetapi keputusan isbat hanya bisa dilakukan oleh Kemenag melalui mekanisme yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar falak Cecep Nurwendaya mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan rukyat. Cecep mengingatkan bahwa meskipun hasil hisab mungkin belum memenuhi kriteria tinggi hilal, Kementerian Agama harus tetap melaksanakan rukyatulhilal di lapangan untuk memastikan keabsahan penetapan awal bulan Hijriah.
“Kemenag harus turun ke lapangan dan melakukan rukyat, meskipun hasil hisab belum memenuhi kriteria. Jika Kemenag tidak turun, dan ada pihak lain yang mengklaim berhasil rukyat, ini dapat menimbulkan keraguan publik,” ujar Cecep.
Ia juga menyarankan agar Kementerian Agama mempersiapkan landasan fiqhiyah yang kuat, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem yang bisa menghalangi pengamatan hilal, meskipun secara hisab telah memenuhi kriteria.
Mengenai pelaksanaan observasi pada tanggal 30, ia mengingatkan bahwa observasi tersebut bukan bagian dari proses rukyat syar’i, melainkan pemeriksaan lanjutan yang tidak bisa digunakan untuk penetapan awal bulan. “Kami harus menjelaskan ini agar publik tidak bingung,” tambahnya.
Sebab menurutnya, dalam PMA disebutkan bahwa observasi pada tanggal 30 tetap perlu dilakukan meskipun tinggi hilal negatif. Ia mengusulkan agar narasi mengenai pentingnya observasi tersebut dimasukkan dalam naskah lain yang mendampingi PMA.
“Kalender Hijriah Indonesia juga perlu didefinisikan dengan jelas dalam PMA. Ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga kepentingan negara. Istilah yang disepakati secara nasional penting untuk kesepahaman bersama,” kata Cecep.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menjelaskan, FGD ini merupakan bagian dari penyusunan regulasi yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan sidang isbat. Kemenag mempertimbangkan dua opsi regulasi, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) atau PMA. Namun, PMA dianggap lebih kuat karena dapat mengikat baik internal maupun eksternal kementerian.
“Kalau KMA sifatnya lebih administratif, PMA bisa menjadi rujukan hukum yang lebih tinggi dan mengikat. Meskipun prosesnya lebih lama, kami targetkan untuk menuju ke sana,” tutup Ismail.
An/Mr



