Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim mengatakan, peringatan Tahun Baru Hijriah 1443 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Masehi.
Dikatakan Agus, sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari liburnya menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021 M. Pihaknya menegaskan bahwa yang digeser hanya hari liburnya, bukan peringatan tahun baru hijriahnya.
“Jadi awal bulan Muharam atau Tahun Baru Hijriah 1443 H tetap diperingati pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 M,” ujar Agus kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Rabu (4/8).
Menurut Agus, kebijakan ini bukan tanpa dasar, tapi karena peringatan tahun baru saat ini masih pandemi Covid-19 maka kebijakan ini merupakan upaya mencegah terjadinya kerumunan yang akan menyebabkan klaster baru Covid-19.
“Pemindahan hari libur ini tidak akan mengurangi substansi kita dalam memperingati Tahun Baru Islam 1443 H. Amaliah sunah di awal bulan Muharam tetap bisa kita lakukan di rumah masing-masing,” katanya.
Pria kelahiran Banten itu menjelaskan, tahun baru Islam merupakan momen merefleksikan diri, namun untuk menyambut tahun baru Islam dalam suasana pandemi Covid-19 tentu menjadi perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat.
“Karenanya pemerintah mengatur hari liburnya agar masyarakat tetap aman dari penularan Covid-19, dan masyarakat juga diharapkan mendukung kebijakan ini untuk bersama-sama menjaga diri kita dan keluarga kita,” katanya.
Sebab, menurut Agus, tradisi yang melekat pada masyarakat dalam menyambut tahun baru seperti pawai obor atau arak-arakan yang menyebabkan kerumunan sebaiknya tidak dilakukan. “Kita cukup bermunajat kepada Allah SWT, memperbaiki diri, dan tetap optimis semoga di tahun baru ini pandemi Covid-19 segera berlalu,” katanya.
Sebagai informasi, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



