Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama RI menargetkan 500 amil bersertifikat mulai tahun 2022. Sertifikat diberikan kepada amil yang telah mengikuti peningkatan kompetensi Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subdit (Kasubdit) Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Andi Yasri saat menjadi narasumber Webinar Sosialisasi SKKNI dan KKNI Amil Zakat, Selasa (21/12).
“Banyaknya jumlah amil yang mencapai 9.146, membuat proses amil bersertifikat dilakukan secara bertahap,” katanya
Andi mengatakan, amil bersertifikat adalah era baru dalam melahirkan amil profesional sebagai langkah memperbaiki ekosistem perzakatan Indonesia.
“Ke depannya amil harus memiliki kompetensi yang harus dikuasai, sehingga dalam pengumpulan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Andi menyatakan, sebagai program prioritas sesuai Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam 2020-2024 dalam meningkatkan persentase amil yang miliki sertifikat kompetensi, Kemenag telah merancang berbagai langkah dan program strategis untuk meningkatkan kualitas para amil zakat agar memiliki kompetensi dan integritas yang baik sebagai pengelola zakat.
“Langkah yang dilakukan melalui bimbingan dan rencana penerbitan sertifkat kompetensi bagi amil yang dimulai tahun 2022,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



