Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakan menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Berkaitan dengan hal itu, penguatan regulasi dari Kepdirjen 676 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Mutu Penilaian Kepustakaan Islam menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2021 tentang buku umum keagamaan,” katanya, Senin (15/3).
Kedua, lanjut Agus, adalah penguatan regulasi dari Kepdirjen Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan Masjid yang akan di dorong menjadi Peraturan Menteri Agama Tahun 2021 tentang pengelolaan perpustakaan rumah ibadah.
Dengan lahirnya dua bentuk pedoman tersebut, menurut Agus, maka fungsi yang melekat pada Subdit Kepustakaan Islam, yaitu fungsi pustaka islam dan fungsi pengendalian mutu buku serta naskah keagamaan Islam masing-masing akan memiliki payung regulasi yang akan menaungi.
“Sehingga dalam implementasi kebijakan dari pusat hingga daerah akan berjalan lebih efektif dan maksimal,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



