Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pengumpulan zakat nasional mencapai Rp51 triliun pada tahun 2025. Target tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam kegiatan “Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Angkatan ke-2” di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menurut Abu, target tersebut merupakan hasil diskusi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan diyakini dapat tercapai.
“Kalau tahun kemarin Rp41 triliun, tahun ini kalau bisa, ya, Rp51 triliun. Tadi pagi kami ikut halalbihalal dengan BAZNAS, saya nanya ke wakil ketuanya, Pak Mahdum. Dia bilang, bisa Rp51 triliun tahun ini,” ujarnya.
Abu menegaskan, pencapaian target ini bukan hanya tanggung jawab BAZNAS pusat, tetapi juga seluruh lembaga amil zakat (LAZ) di daerah. Ia mendorong sinergi antara penyelenggara zakat dan wakaf dengan lembaga zakat setempat untuk mencapai target nasional tersebut.
Abu juga mengungkapkan pentingnya pembenahan mindset penyelenggara zakat dan wakaf. Ia menilai, hambatan utama dalam optimalisasi pengumpulan zakat sering kali berasal dari sikap mental yang meragukan kemampuan diri sendiri.
“Mental block-nya dihilangkan, apa saja yang menghalangi bapak/ibu untuk maju dan berkembang,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya data yang valid dan terintegrasi mengenai pengumpulan zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Abu meminta agar para penyelenggara zakat dan wakaf mulai mencatat dan melaporkan dana yang dikumpulkan secara berkala.
Target Rp51 triliun ini, kata Abu, akan menjadi tolok ukur keberhasilan tata kelola zakat nasional yang akuntabel, transparan, dan berdampak bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Zakat jangan hanya dilihat sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat,” tegasnya.
Fn/Mr



