Bandung, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan, zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional pada 2045. Target ini diwujudkan melalui penguatan tata kelola kelembagaan zakat dan wakaf yang profesional, berbasis teknologi, serta pendistribusian yang difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pengembangan ekonomi umat, dan layanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin dalam kegiatan Outlook Ekonomi Syariah 2025 bertema "Membaca Arah Ekonomi Syariah pada Era Pemerintahan Baru" di Bandung, Jumat (22/11/2024).
“Pada 2045, kita menargetkan zakat dan wakaf berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan,” ujar Muhibuddin.
Ia menambahkan, untuk mencapai target tersebut, Kemenag memperkuat tata kelola kelembagaan zakat dan wakaf, meliputi ketahanan, kepatuhan terhadap regulasi, syariah, profesionalisme, dan kompetensi. Selain itu, penerapan teknologi digital menjadi prioritas untuk mempermudah pengumpulan zakat dan wakaf sekaligus meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan.
“Kami sedang mendorong integrasi sistem pengelolaan zakat dan wakaf berbasis teknologi. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat,” jelasnya.
Muhibuddin menekankan bahwa PMA Nomor 19 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat, sekaligus memaksimalkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. “Kami optimistis langkah ini akan mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Ba/Mr



