Tebo, Bimas Islam --- Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Tebo, Taupiq mengimbau kepada masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah di masjid, musala, dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
“Karena saat ini ada pandemi, jadi kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan melaksanakan 5 M sesuai anjuran pemerintah," katanya di Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, Jalan Serengkah Dayung, Km 12, Tebo, Jambi, Senin (19/4).
Taupiq juga mengingatkan agar masyarakat melakukan pembayaran zakat di UPZ atau Lembaga Pengelola Zakat yang terdaftar di Kemenag, hal tersebut agar teratur bagi penerima zakat.
"Kami mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakatnya di UPZ atau LAZ terdaftar. Tujuannya agar teratur dan merata bagi penerimanya. Juga agar tidak ada penumpukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk mengingatkan masyarakat menunaikan zakat sesuai prokes, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor juga mendorong seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Agama No 4 Tahun 2021, tentang seluruh kegiatan ZIS serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Hal tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1422 Hijriah yang ditetapkan pada 12 April 2021.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



