Jakarta, Bimas Islam -- Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menegaskan, penggantian aset wakaf harus sesuai dengan bentuk awalnya. Hal ini disampaikan Jaja saat menjadi narasumber Kelas Literasi Zakat Wakaf melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (25/10/2022).
"Aset wakaf itu tidak boleh diganti dengan uang, meski nilainya sama. Kalau tanah harus diganti dengan tanah, bangunan diganti dengan bangunan," terang Jaja.
Jaja menerangkan, dalam proses ruislag (Tukar guling) terhadap aset wakaf yang akan diganti, minimal nilainya harus sama dari aset tersebut. Ia mencontohkan, ada tanah wakaf yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai 2 miliar rupiah, maka harus dicarikan tanah dengan harga serupa.
"Meskipun luas tanahnya bisa saja berbeda, karena harga tanah di tiap lokasi itu juga berbeda, tapi nilainya minimal sama dengan aset wakaf sebelumnya," terang Jaja.
Jaja menegaskan, aset wakaf hanya bisa dipindahkan apabila terkena PSN. Selebihnya, lanjut Jaja, tanah wakaf tidak boleh diubah, dipindah tangan, apalagi diperjualbelikan karena merupakan aset umat yang dilindungi Undang-undang.
"Untuk itu, pentingnya tertib administrasi agar aset wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas. Segera daftarkan aset wakaf ke KUA untuk diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan urus ke BPN untuk mendapat sertifikat," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



