Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menegaskan, audit kepatuhan syariah merupakan salah satu syarat utama bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memperpanjang izin operasional.
"Dalam Pasal 18 ayat 2 huruf h UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, LAZ harus bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala," ujar Muhib saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (9/9/2022).
Muhib menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi penilaian dalam audit kepatuhan syariah LAZ, yakni kinerja lembaga, kinerja amil, serta kinerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan sesuai kepatuhan syariah.
"Sejauh ini ada 50 LAZ yang telah dilakukan audit syariah. Sementara itu, 311 Lembaga Pengelola Zakat lainnya juga telah terakreditasi," imbuhnya.
Muhib melanjutkan, audit kepatuhan syariah berfungsi untuk menjaga pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.
"Selain itu, audit kepatuhan syariah juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ tersebut," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



