Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Direktur menjelaskan pembayaran zakat menggunakan kanal digital dilakukan, mengingat perkembangan di era disrupsi yang cenderung orang ingin berzakat dengan memanfaatkan teknologi. Beliau juga menyarankan agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.
“Cari juga lembaga yang memiliki fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujarnya.
Direktur juga mengingatkan kepada amil pengelola zakat digital untuk tetap mendoakan muzaki dengan cara yang tepat dan tak lupa menyiapkan bukti setor zakat.
"Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan," urainya.
Tarmizi mengatakan, dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen. Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.
"Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah," pungkasnya.
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



