Jakarta, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad mengungkapkan, sidang isbat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melayani kebutuhan keagamaan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Muzakarah Falak Peringkat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) di Malaysia, Rabu (23/7/2025).
“Sidang isbat bukan hanya sarana menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, tapi juga menjadi simbol bahwa negara hadir dan aktif memfasilitasi kebutuhan keagamaan masyarakat dengan pendekatan saintifik dan musyawarah,” ujar Abu Rokhmad.
Sidang isbat telah menjadi praktik keagamaan khas Indonesia yang dilaksanakan secara terbuka dan inklusif. Sidang ini dipimpin oleh Menteri Agama dan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI, perwakilan ormas Islam, ahli falak, akademisi, serta duta besar negara sahabat.
Tradisi ini telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno melalui regulasi resmi yang masih berlaku hingga kini. Meskipun beberapa ormas menetapkan hari raya lebih awal, hasil sidang isbat tetap menjadi acuan nasional dan dinanti masyarakat.
Abu menjelaskan, sidang isbat menggabungkan dua metode penetapan awal bulan kamariah, yaitu hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan hilal). Keduanya memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis.
“Metode hisab dan rukyat adalah warisan intelektual Islam yang jika dikolaborasikan, justru memperkuat keilmuan dan mempererat kebersamaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya merangkul keduanya secara harmonis dan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Sidang isbat, lanjut Abu, juga mencerminkan integrasi antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan modern. Para ahli falak bekerja sama dengan ulama fikih dalam menetapkan awal bulan kamariyah.
Selain itu, sidang isbat menjadi momentum syiar menjelang Ramadan. Media sosial ramai membahas rukyat dan hisab, serta meningkatkan atmosfer religius di masyarakat.
Bentuk Layanan Publik
Abu menegaskan bahwa sidang isbat merupakan layanan publik yang penting, setara dengan layanan pendidikan dan kesehatan. Negara bertanggung jawab memastikan proses penetapan hari besar keagamaan berjalan ilmiah, akurat, dan inklusif.
“Dengan sidang isbat, negara tidak hanya menetapkan tanggal, tapi juga menegaskan perannya sebagai pengayom dan penjaga harmoni keberagamaan,” pungkasnya.
Fn/Mr



