Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama menegaskan menjalani vaksin Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Vaksin bertujuan untuk kemaslahatan yang lebih baik.
"Vaksinasi Covid-19 tujuannya untuk menjaga diri, menjaga jiwa, dan menjaga jiwa menjaga diri ini adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam agama kita," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagai narasumber dalam acara Islam Itu Indah TransTV, Selasa (13/4/2021).
Kamaruddin menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin boleh dilakukan saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa.
"Itu dari perspektif maqashid asy-syariah nya. Dari perspektif fikih nya sebenarnya ini juga tidak masalah, karena hal yang membatalkan puasa itu kan adalah memasukkan sesuatu dalam lobang tubuh kita," ujar Kamaruddin.
Sedangkan untuk vaksin lanjut Kamaruddin memasukkan obat melalui jarum suntik. Kemenag mendukung penuh pemerintah dalam melakukan vaksinasi termasuk pada saat Ramadan.
"Jadi sekali lagi vaksin adalah boleh, sesungguhnya masyarakat harus mendukung juga ya, harus mendukung karena vaksin itu dalam kebaikan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kebaikan masyarakat secara kolektif," tandas Kamaruddin.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



