Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin menekankan, inti dari pengelolaan dana zakat adalah memberdayakan masyarakat dengan konsep saling tolong menolong.
"Zakat menjadi rukun Islam karena ada makna ta'awuniyah atau gotong royong di dalamnya," ungkap Muhib saat menjadi pembicara dalam Kelas Literasi Zakat Wakaf yang disiarkan melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (4/10/2022).
Muhib mengatakan, tradisi gotong royong merupakan budaya masyarakat Indonesia yang telah berjalan sejak lama. Hal ini semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pengelolaan zakat secara optimal.
"Dengan semangat gotong royong, sejatinya akan menghapus jurang pemisah sosial antara yang kaya dengan yang miskin," lanjut Muhib.
Muhib mengingatkan, dalam konsep pengelolaan zakat tidak selalu pemberian secara langsung untuk kebutuhan sementara. Menurutnya, zakat mengajarkan orang agar mampu mandiri.
"Jika hanya memberi sembako, tidak ada bedanya dengan konsep giveaway. Ini harus kita ubah dengan pelatihan dan pembimbingan yang produktif," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



