Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Edaran ini memuat sejumlah aturan mengenai ibadah di bulan suci Ramadan masa pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pandemi Covid-19 di Indonesia telah menurun, tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
“Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan tahun 1443 H/2022 M, dibutuhkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang memenuhi aspek syariah dan prokes,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (31/3).
Kamaruddin menjelaskan, SE No. 08/2022 bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang sesuai dengan prokes bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid/musala, dan umat Islam, sekaligus memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
“Edaran ini mengatur penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang, seperti salat tarawih di masjid, pengajian, tadarus Al-Qur’an, buka bersama, itikaf, hingga pelaksanaan Salat Id,” kata Guru Besar Ilmu Hadits di UIN Alauddin Makassar ini.
Dia menerangkan, SE No. 08/2022 ini mengacu pada aturan yang telah berlaku sebelumnya, seperti Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Prokes, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 18 dan No. 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berikut ketentuannya,
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



