Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan izin operasional kepada satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan tiga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Penyerahan SK ini dilakukan dalam acara Evaluasi LKSPWU dan Penyerahan SK Izin LAZ dan LKSPWU di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Empat lembaga yang menerima SK izin adalah Yayasan BaitulMaalKu sebagai LAZ skala provinsi, serta BPRS Unisia Insan Indonesia (UII Yogyakarta), BPRS Amanah Ummah Bogor, dan BPRS Suriyah Cilacap sebagai LKSPWU.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pemberian izin ini bukan hanya sebatas legalitas administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap profesionalisme lembaga dalam mengelola dana umat.
"Setelah mendapatkan izin, pengelolaan zakat dan wakaf harus semakin optimal. Penghimpunan zakat meningkat, pendistribusian semakin luas, dan kolaborasi antar-lembaga semakin kuat," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap zakat dan wakaf semakin meningkat. Kemenag akan memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Zakat (SIMZAT) dan mendorong sinergi dengan perbankan syariah untuk memastikan manfaatnya lebih luas.
Menurutnya, wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berbasis wakaf produktif. "Kami terus mendorong sinergi antara lembaga pengelola wakaf, perbankan syariah, dan regulator agar pengelolaannya semakin profesional," tambahnya.
BaitulMaalKu Targetkan Rp20 Miliar Zakat per Tahun
CEO BaitulMaalKu, Yeni Nurziana, menyambut baik izin ini sebagai momentum penting bagi pertumbuhan lembaganya.
"Alhamdulillah, prinsip 3A—Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI—telah terpenuhi. Dengan izin resmi ini, kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Kami optimistis bisa menghimpun hingga Rp20 miliar zakat per tahun," ujarnya.
BPRS UII Yogyakarta Perkuat Wakaf di Kampus
Sementara itu, Direktur Utama BPRS UII Yogyakarta, Habib Soleh, mengatakan izin ini memberi fleksibilitas lebih dalam kerja sama dengan nazir untuk program sosial ekonomi.
"Sebelumnya, karena belum memiliki SK resmi, dana wakaf yang kami himpun hanya ditempatkan dalam bentuk deposito. Sekarang, kami bisa lebih aktif dalam ekosistem wakaf uang," jelasnya.
Sebagai bagian dari Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII), BPRS UII melihat potensi besar dalam pengembangan wakaf di lingkungan akademik.
"Kami berharap program wakaf ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dan komunitas akademik lebih luas," pungkasnya.
Ba/Mr



