Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan (SK) operasional dan perpanjangan izin untuk sejumlah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). SK tersebut diserahkan kepada Yayasan Hadji Kalla, Yayasan Relief Islami Indonesia, PT BPRS Balerong Bunta, PT BPD Jambi, dan PT BPRS Buana Mitra Perwira.
“Hari Minggu, 20 April kemarin kami menyerahkan lima SK perizinan dan perpanjangan operasional LAZNAS dan LKSPWU,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Selain penyerahan SK, Kemenag juga melakukan pembinaan terhadap 90 amil melalui pelatihan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bekerja sama dengan LSP BAZNAS, LSP BEKSYA, dan LSP Keuangan Syariah.
Waryono menekankan pentingnya peningkatan kompetensi amil, baik secara personal maupun sosial. "Amil harus menunjukkan kontribusinya, tidak hanya dalam mengelola dana umat, tetapi juga dalam menampilkan akuntabilitas dan kepemimpinan etis di ruang publik," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya tanggung jawab lembaga yang telah memperoleh izin. “Kalau sudah dapat izin, maka harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga integritas,” tegasnya.
Dalam konteks pengawasan syariat, Waryono menekankan perlunya diskusi mendalam terhadap isu-isu kontemporer, termasuk pengelolaan dana dam dan dana jemaah haji yang saat ini mencapai Rp624 triliun. Menurutnya, pengawas syariah harus aktif merumuskan panduan fikih yang relevan dan aplikatif.
Kemenag juga menegaskan pentingnya sertifikasi bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf. Menurut Waryono, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bukti profesionalitas yang berpengaruh pada kepercayaan publik. “Sertifikasi adalah cara kita membuktikan kapasitas dan akuntabilitas pengelola dana umat,” tandasnya.
Pemberian SK perpanjangan kali ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi berkala dengan mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni kepatuhan terhadap syariat, tata kelola keuangan, dan rekam jejak pengabdian sosial.
“Kita tidak ingin ada lembaga yang hanya aktif saat mengurus izin, lalu pasif setelahnya,” tegas Waryono.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pengawas syariah, akademisi, dan praktisi ekonomi Islam untuk merumuskan standar baru dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurutnya, langkah ini penting agar lembaga tetap relevan dalam dinamika sosial keumatan yang terus berkembang.
Fn/Mr



