Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengatakan, regulasi yang diterjemahkan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan dana zakat, distribusi, hingga tata kelola wakaf produktif.
“Indonesia memiliki sistem zakat dan wakaf yang maju dan komprehensif. Dengan adanya terjemahan ini, kami ingin berbagi pengalaman serta mendorong kolaborasi global dalam pengelolaan filantropi Islam,” ujar Waryono dalam Festival Ramadan Bimas Islam 2025 di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, banyak negara mulai melirik model pengelolaan zakat dan wakaf Indonesia. Penerjemahan regulasi ini diharapkan menjadi referensi bagi mereka dalam menyusun kebijakan serupa.
Terjemahan ini dilakukan atas kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan akurasi serta kesesuaian istilah hukum internasional. Waryono mengungkapkan, versi bahasa Inggris telah rampung, sementara versi bahasa Arab masih dalam tahap finalisasi.
“Regulasi dalam bahasa Inggris sudah selesai dan siap digunakan. Sementara untuk bahasa Arab, Insyaallah segera diluncurkan,” katanya.
Regulasi yang diterjemahkan juga mencakup kebijakan terkait sertifikasi tanah wakaf, peran Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat, serta pemanfaatan wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenag dalam meningkatkan diplomasi zakat dan wakaf di tingkat global. Dengan regulasi dalam berbagai bahasa, Indonesia diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam forum internasional terkait filantropi Islam.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya diterjemahkan, tetapi juga menjadi acuan bagi negara lain dalam membangun kebijakan zakat dan wakaf yang lebih efektif,” ujar Waryono.
Ia menambahkan, zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, imbuhnya, Indonesia harus terus memperkuat sistem agar dapat menjadi model bagi negara lain.
“Dengan adanya terjemahan ini, diharapkan diskursus zakat dan wakaf semakin luas serta mendorong sinergi antara Indonesia dan negara-negara lain dalam mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf untuk kepentingan umat secara global,” tutupnya.
An/Mr



