Surakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan, fungsi pelayanan digital di KUA, terutama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Workshop Sistem Informasi Manajemen Nikah Generasi 4 Angkatan II di Surakarta, Rabu, (17/5/2023).
“Tidak ada kesan (layanan digital) ‘dikerjain’ (mempersulit). Kita memastikan bahwa dokumen yang dilegalisir itu betul-betul data yang ada, ter-input legalitasnya,” ungkapnya.
Jajang mengatakan, program digitalisasi akan berjalan baik dengan dukungan semua pihak. Karenanya, ia meminta para operator SIMKAH di kabupaten/kota untuk mempercepat digitalisasi tersebut.
Jajang menuturkan, SIMKAH merupakan sarana pelayanan publik di bidang pernikahan. Data-data di dalamnya sangat penting. Ia meminta, kerahasiaan data SIMKAH betul-betul dijaga.
“SIMKAH merupakan sarana pelayanan publik di bidang pernikahan. Datanya sangat urgen sekali. Isinya terkait dengan Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan) dan Perlindungan Data Pribadi. Terkait dengan perlindungan data pribadi, jamin kerahasiaannya tidak bocor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan operator SIMKAH yang mengikuti Workshop ini untuk berhati-hati menjaga data-data pernikahan. Ada konsekuensi hukum jika terjadi kebocoran data pribadi.
Ba/Mr



