Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong peningkatan tata kelola zakat melalui audit dan akreditasi lembaga zakat. Fokus utama peningkatan ini adalah kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag, Ahmad Syauqi, mengatakan, tata kelola zakat harus memperhatikan tiga hal utama, yaitu efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan, peningkatan pemahaman hubungan zakat dengan penanganan kemiskinan, serta peningkatan pemahaman teknis tentang kebijakan akreditasi dan audit lembaga zakat.
"Zakat memiliki kepentingan utama untuk kesejahteraan, bukan hanya kepentingan ekonomi semata. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan," ujar Syauqi dalam Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Jambi, Selasa (30/7/2024).
Syauqi menyampaikan, hasil uji variabel instrumen akreditasi pada triwulan pertama 2024 menunjukkan bahwa dari 372 lembaga yang diuji, 76,54 persen memperoleh hasil cukup dan 42,20 persen di antaranya tidak terakreditasi. Menurutnya, harmonisasi kebijakan dengan undang-undang dan regulasi menjadi kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam konteks ini, harmonisasi kebijakan dengan undang-undang dan regulasi serta penguatan tata kelola zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi kunci utama rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Syauqi.
Syauqi menambahkan bahwa forum Bimtek menjadi sarana silaturahim dan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta berguna untuk mengevaluasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS, LAZ, dan penyelenggara zakat dan wakaf.
Fn/Mr



