Malang, Bimas Islam – Kementerian Agama kembali menggelar Diseminasi Nasional Penerapan Kriteria MABIMS (Menteri Agama, Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) untuk Wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kali ketiga selama tahun 2023, setelah sebelumnya digelar di Bali dan Bandung.
“Tidak hanya menyosialisasikan kriteria baru MABIMS, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk terus mengkaji implementasinya di Indonesia,” ujar Ismail di Malang, Ahad (23/7/2023).
Selain itu, Kemenag juga menggandeng para tokoh agama, serta pimpinan pondok-pondok pesantren di Indonesia untuk memberi pemahaman bagi masyarakat luas.
“Kegiatan ini melibatkan dan menyasar pondok pesantren agar dapat bekerja sama, serta menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, khususnya penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” paparnya.
Ismail menjelaskan, Indonesia telah menerapkan kriteria MABIMS sejak tahun 2022 untuk menentukan penanggalan Hijriah. Penerapan itu merupakan rekomendasi dari pertemuan Ahli Hisab Rukyat pada 22 Februari 2022 di Tangerang Selatan.
“Sejak kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat diamati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat. Hingga saat ini dapat diimplementasikan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan serupa di gelar di Kota Bandung untuk Wilayah Sumatera, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, (12-14/7/2023), kemudian di Bali untuk wilayah Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Kamis-Sabtu (20-22/7/2023).
An/Mr



