Jakarta, Bimas Islam --- Kemenag selalu memprogramkan dialog dengan ormas keagamaan dan fasilitasi bantuan APBN untuk ormas keagamaan dalam rangka pemberdayaan ormas dan penguatan kemitraan umat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama lintas kementerian/lembaga di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/11/2021).
"Ormas-ormas keagamaan mempunyai fungsi dan kontribusi tertentu di tengah-tengah masyarakat, baik ormas berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum," terang Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Kamis (2/12/2021).
Fuad menyampaikan, ada 4 aspek yang perlu dilihat dalam konteks pemberdayaan ormas di Indonesia, yakni aspek legalitas ormas, aspek kepatuhan pada norma-norma hukum, aspek perlakuan yang sama di depan hukum, dan aspek partisipasi dan kontribusi ormas dalam pembangunan bangsa.
"Prinsip equal treatment harus selalu dipegang oleh pemerintah karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, di mana semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law)," tegas Fuad.
Kemenag berdasar ketentuan yang berlaku, lanjut Fuad, memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan pada Kementerian Dalam Negeri.
"Secara teknis, pemberian rekomendasi untuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ormas turut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



