Bogor, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Auditor Syariah Lembaga Zakat. Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, bimtek dilaksanakan sebagai agenda tahunan menyiapkan auditor syariah menghadapi berkembangnya inovasi industri keuangan syariah dan perbankan syariah.
“Penggunaan teknologi blockchain, zakat dan infak dalam bentuk saham, penerbitan sukuk menggunakan dana sosial keagamaan, alat bayar dan dompet digital adalah kompetensi yang harus dikuasai auditor syariah untuk mempermudah mereka melaksanakan tugasnya,” kata Muhib saat membuka Bimtek dan Uji Kompetensi Auditor Syariah di Ciawi Bogor, Kamis (07/04) malam.
Selain itu, Muhibuddin mengatakan, tingkat keilmuan auditor syariah wajib ditingkatkan. Mengingat, akan disusunnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Lembaga Zakat dengan leveling Pengawas Syariah dan Auditor Syariah.
“Walaupun masih rencana, tingkat keilmuan harus dipersiapkan dan ditingkatkan dengan harapan ke depan para auditor syariah mahir dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Muhibuddin mengungkapkan, saat ini auditor syariah diambil dari tenaga profesional jabatan fungsional auditor di lingkungan Kementerian Agama yang sebelumnya telah mengikuti uji kompetensi tambahan berupa Sertifikasi Akuntansi Syariah khusus Bidang Zakat (SAS.z).
Kegiatan bimtek diikuti 40 peserta yang terdiri dari tenaga auditor syariah dan pejabat terkait di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



