Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan pemahaman kehidupan beragama di tengah masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dalam Musabaqah Hafalan Al-Qur'an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su'ud Tingkat Nasional ke-13.
"Ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan pemahaman keagamaan di Indonesia. Selain itu, Musabaqah Hafalan Al-Qur'an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su'ud ini merupakan program reguler yang merupakan kerjasama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi," ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (25/2/21).
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi, menambahkan, musabaqah ini menjadi bukti hubungan baik kedua negara dan akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Ini wujud keseriusan Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Musabaqah ini merupakan kesepakatan bersama dan akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir,"
Juraidi juga menambahkan, musabaqah akan dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya juga telah mengantongi surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Panitia sudah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19. Suratnya sudah kami terima. Sedangkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta sedang kami koordinasikan," pungkasnya.
Musabaqah Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Pangeran Sultan Abdul Aziz bin Alu Su'ud Tingkat Nasional ke-13 rencananya akan digelar di Jakarta pada 22-25 Maret 2021. Sepanjang pelaksanaan akan diterapkan protokol kesehatan 5 M sesuai instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam surat rekomendasi BNPB juga disebutkan, peserta musabaqah yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
(Pirman)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



