Depok, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan akan meningkatkan pelayanan zakat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut dilakukan Direktorat yang dipimpinnya mendukung revitalisasi KUA yang digagas Menteri Agama dalam program 100 hari kerjanya.
“Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan tetapi juga pelayanan bimbingan zakat wakaf, bimbingan kemasjidan, pelayanan hisab rukyat, dan pelayanan penerangan Agama Islam. Namun pelayanan zakat wakaf masih sangat rendah,” katanya saat membuka diskusi Penyusunan Naskah Akademik KUA sebagai UPZ di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jumat (30/4).
Direktur mengatakan, oleh karena itu, untuk mendukung revitalisasi KUA, pelayanan zakat dan wakaf akan dioptimalkan melalui program pemberdayaan ekonomi.
“Untuk memaksimalkan program pemberdayaan ekonomi umat, diharapkan KUA di Indonesia menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sehingga dapat mengoptimalkan pengumpulan di tingkat kecamatan dan pemberdayaannya juga dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Diskusi bertajuk penyusunan naskah akademik dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada tanggal 30 April - 1 Mei 2021, diikuti oleh 25 peserta dari Dirzawa, Baznas, Forum Zakat, KNEKS, dan pemangku jabatan terkait.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



