Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan, untuk meningkatkan penghimpunan zakat bisa dilakukan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat.
“Untuk meningkatkan penghimpunan zakat dapat dilakukan melalui SKKNI Amil,” katanya saat dihubungi via whatsapp, Kamis (1/7).
Direktur menjelaskan, SKKNI berisi kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap amil dalam pengelolaan zakat.
“Amil yang sudah mempunyai sertifikasi SKKNI memiliki standar kerja profesional. Sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengembangan yang dibutuhkan lembaga zakat,” ujarnya.
Tarmizi menyakini, saat ini amil memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan pengetahuan serta pemahaman yang berbeda dalam melaksanakan tugas. Sehingga kualitas kelembagaan di setiap lembaga berbeda-beda.
“Jika amil sudah miliki kompetensi yang memadai, potensi zakat yang sangat besar akan mudah digapai,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



