Tangerang Selatan, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) meninjau jenis dan standar layanan non pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Peninjauan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penguatan Layanan KUA Non Pencatatan Nikah yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat (13/6/2025).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan, masyarakat selama ini lebih mengenal fungsi pencatatan nikah di KUA, padahal tersedia berbagai layanan lain yang tidak kalah penting.
“Tidak bisa disalahkan jika masyarakat lebih mengenal layanan pencatatan nikah di KUA. Tapi kita harus berupaya keras mengenalkan bahwa banyak sekali layanan KUA selain itu,” ujar Cecep.
Peninjauan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama 2025–2029, terutama poin layanan keagamaan yang berdampak. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melakukan evaluasi terhadap seluruh jenis layanan keagamaan di KUA. Layanan tersebut bersumber dari berbagai fungsi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, seperti urusan agama Islam, penyuluhan, zakat dan wakaf, serta jaminan produk halal.
“Yang kita reviu adalah seluruh jenis layanan KUA yang berasal dari berbagai fungsi keagamaan. Ini penting agar KUA benar-benar menjadi etalase layanan keagamaan yang dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” kata Cecep.
Selain pemetaan jenis layanan, kegiatan ini juga meninjau standar pelayanan dan prosedur operasional standar (SOP) untuk layanan non pencatatan nikah. Hal itu dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam berbagai aspek kehidupan beragama.
“KUA saat ini tidak hanya soal nikah. KUA menjadi perhatian tidak hanya masyarakat, tapi juga kementerian dan lembaga negara lain,” lanjut Cecep.
Dalam proses penguatan ini, Direktorat Bina KUA juga mengonsolidasikan perangkat organisasi agar kolaborasi lintas fungsi dan direktorat dapat terwujud. Sinergi tersebut mencakup penyelarasan program dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), terutama antara jabatan fungsional penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan pelaksana layanan.
Cecep menambahkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, BKKBN, serta Kemenko PMK. Selain itu, kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam hal pencatatan nikah juga tengah diperbarui.
“Karena KUA itu etalase dari Kemenag, maka kontrol terhadap layanan yang ada harus betul-betul kita pahami dan kelola dengan baik,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam memperkuat posisi KUA sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat. Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga tempat edukasi agama, layanan zakat dan wakaf, hingga pembinaan keluarga sakinah.
Dengan pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif, Cecep berharap hasil dari kegiatan ini dapat melahirkan rumusan layanan KUA yang berdampak nyata bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa semua jenis layanan keagamaan di KUA benar-benar sampai dan berguna untuk masyarakat,” pungkas Cecep.
Fn/Mr



