Tuban, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban menggelar pertemuan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membahas integrasi data dalam pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban di Aula PLHUT Kemenag Tuban, Rabu (8/9).
Kepala Kankemenag Tuban, Sahid menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan mencari titik temu dan mencegah perbedaan data identitas penduduk antara database Disdukcapil dan database KUA dalam sistem administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan.
“Ke depan perlu kerja sama dengan Disdukcapil, sehingga bisa meminimalisir ketidaksinkronan data di Disdukcapil dan KUA,” ujar Sahid dalam keterangannya kepada bimasislamvia pesan tertulis di Tuban, Kamis (9/9).
Menurut Sahid, pasangan pengantin yang sudah menikah, maka Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan berubah. Demikian juga dengan pasangan yang sudah bercerai, sehingga ke depan perlu ada pertemuan dengan Pengadilan Agama.
Dalam pertemuan yang hangat itu, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid menjelaskan, semua data kependudukan berdasar pada Akte Kelahiran. “Kalau Akte Kelahiran salah, maka diperbaiki dulu, sebab KK dan buku nikah harus sinkron. Saat ini, induknya data KK bukan KTP,” jelasnya.
Rohman mengungkapkan, untuk jangka panjang, semua akan berdasarkan data KTP. Terkait kemungkinan kerja sama, kata dia, ke depannya pasangan pengantin tidak hanya menerima buku nikah dan kartu nikah saja, tetapi juga diberikan KTP dan KK baru.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



