Tuban, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban terus memperkuat layanan tata kelola wakaf. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf di Tuban yang belum tersertifikasi.
Di Tuban, terdapat 2.233 tanah wakaf sebagai aset umat Islam yang harus dipertahankan. Dari tanah wakaf sebanyak itu, 1.178 bidang tanah telah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi mencapai 1.055 bidang tanah.
“Ini menjadi tugas kita semua. Kira-kira 52,75 persen sudah tersertifikasi, sedangkan yang 47,25 persen belum tersertifikasi. Di Kabupaten Tuban sendiri ada 20 kecamatan dengan 311 desa dan 17 kelurahan,” ujar Kepala Kemenag Tuban, Sahid di Tuban, Rabu (8/9).
Sahid menjelaskan, untuk memperkuat tata kelola wakaf itu, Kemenag Tuban mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perwakafan (Simakaf). Menurut dia, aplikasi Simakaf akan memudahkan masyarakat di Kabupaten Tuban yang hendak menyerahkan wakaf.
“Selain menggunakan aplikasi Siwak, Kemenag Tuban juga memakai aplikasi Simakaf sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perwakafan dan semakin menguatkan layanan serta tata kelola wakaf di Kabupaten Tuban,” ujar Sahid.
Ia menjelaskan, pengembangan aplikasi Simakaf ini dalam rangka PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administrator) ke-V dimana Kakankemenag Tuban, yang dalam hal ini sebagai peserta, mempunyai kewajiban membuat program perubahan.
“Ke depan, masyarakat yang hendak mewakafkan hartanya tidak harus datang ke KUA, cukup dari rumah dengan mengisi aplikasi tersebut. Ini akan sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat Tuban,” katanya.
Untuk sementara, kata Sahid, aplikasi Simakaf ini bisa diakses melalui situs kemenagtuban.fathir.net. Ia menjelaskan, baik wakif maupun nazir bisa mendaftar secara mandiri atau bisa didaftarkan melalui operator KUA yang tersebar di Kabupaten Tuban.
“Semoga inovasi ini bermanfaat, menjadi sebuah perubahan, dan dapat meningkatkan citra positif Kemenag Tuban. Kami juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya sertifikasi wakaf dan pelaksanaan sertifikasi wakaf bisa dilayani dengan cepat dan sigap,” kata Sahid.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



