Tangerang, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji coba Modul Pembinaan terhadap 21 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari wilayah Jabodetabek dan Bandung, berlangsung pada 16 hingga 18 Juni 2025 di Provinsi Banten.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Meski memiliki potensi besar, pengelolaan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya literasi masyarakat hingga belum seragamnya standar tata kelola di lembaga penerimanya.
Kepala Sub Direktorat Bina Kelembagaan Zakat dan Wakaf sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, uji coba ini bertujuan memperkuat sistem pembinaan berkelanjutan bagi LKSPWU agar siap secara regulatif dan operasional.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga profesional dan kredibel. Modul ini akan menjadi instrumen pembinaan yang lebih sistematis dan aplikatif,” ujarnya saat membuka kegiatan di Tangerang, Senin (16/6/2025).
Muhibuddin menambahkan, uji coba ini penting untuk menjaring masukan langsung dari para pelaksana di lapangan agar modul benar-benar kontekstual. Keberhasilan modul, menurutnya, sangat bergantung pada kemampuannya dalam menjawab kebutuhan riil dan tantangan aktual yang dihadapi LKSPWU.
“Pembinaan tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga harus mencakup aspek tata kelola, transparansi, dan inovasi produk wakaf uang,” tuturnya.
Tantangan lainnya adalah masih minimnya laporan berkala dan keterbukaan informasi kepada wakif dan publik. “Transparansi adalah kunci kepercayaan. LKSPWU ke depan harus siap menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan memanfaatkan teknologi digital dalam pelaporan,” tambahnya.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta akademisi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI yang membahas strategi peningkatan kepercayaan publik terhadap wakaf uang, baik dari aspek regulasi maupun kelembagaan.
Selain sesi pelatihan, peserta juga mengikuti simulasi penerapan modul, termasuk studi kasus pengelolaan dana wakaf berbasis proyek produktif. Pendekatan ini dinilai penting agar LKSPWU tidak hanya menjadi penerima wakaf, tetapi juga mampu menyalurkan dan mengelola dana secara optimal untuk kemaslahatan umat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman, menyambut baik pelaksanaan uji coba di wilayahnya. Ia mengatakan, Provinsi Banten siap menjadi laboratorium kebijakan dalam penguatan ekosistem zakat dan wakaf, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor pendidikan dan industri keuangan syariah.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa wakaf uang bukan sekadar instrumen ibadah, tetapi juga solusi nyata bagi pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan,” tegasnya.
LKSPWU yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain berasal dari:
1. Bank Syariah Indonesia (BSI)
2. 2. BTN Syariah
3. CIMB Niaga Syariah
4. Danamon Syariah
5. Bank DKI Syariah
6. Bank Jago Syariah
7. Bank Mega Syariah
8. Bank Muamalat
9. Bank Nano Syariah
10. Panin Dubai Syariah
11. Permata Syariah
12. KB Bank Syariah
13. BTPN Syariah
14. Bank Jawa Barat (BJB)
15. BPRS Al Salam Amal Salman
16. BPRS Artha Madani
17. BPRS Bina Rahmah
18. BPRS Harta Insan Karimah
19. BPRS Hijra Alami
20. BPRS Muamalat Cilegon
21. BPRS Riyal Irsyadi.
Ba/Mr



