Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama mengungkapkan 3 faktor utama penyebab terjadinya sengketa aset wakaf. Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi dalam acara Obsesi di channel Youtube Bimas Islam TV, Jumat (18/3/2022).
Jaja mengungkapkan, ketiga faktor tersebut yakni terjadinya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) dari aset wakaf, peningkatan nilai produktivitas, dan adanya perebutan pengaruh dalam pengelolaannya.
"Misalnya, ada tanah wakaf yang sebelumnya di pelosok, lalu saat ini dilintasi proyek jalan nasional. Otomatis NJOP-nya akan melonjak drastis dan akan diincar para mafia tanah," terang Jaja.
Terkait perebutan pengaruh dalam pengelolaan aset wakaf, Jaja mengaku masih terdapat kekeliruan pemahaman nazir mengenai hak mereka atas aset wakaf. Hal ini, menurutnya, yang perlu diluruskan untuk mencegah terjadinya sengketa antar-nazir.
"Nazir itu hanya mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf, bukan berarti memiliki seutuhnya tanah wakaf tersebut. Ini yang kerap disalahpahami," imbuhnya.
Jaja menambahkan, untuk meningkatkan kualitas dari nazir, Kemenag telah menyelesaikan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir.
"Hal ini agar pengelolaan aset wakaf kita lebih produktif dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



