Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana mengatakan, setidaknya ada tiga tujuan dari program Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB). Hal ini diungkap Akmal saat menjadi narasumber OBSESI edisi 192 yang ditayangkan melalui kanal Youtube Bimas Islam TV, Rabu (14/12).
Akmal menjelaskan, tiga tujuan tersebut mencakup penguatan profesionalitas pengelolaan masjid, diseminasi moderasi beragama, serta pemerataan ekonomi umat. Menurutnya, tiga tujuan MPMB tersebut akan mengembalikan peran dan fungsi masjid.
"Program MPMB ini sebetulnya memperkuat profesionalitas pengelolaan masjid, menyemai moderasi beragama, dan meratakan ekonomi keumatan. Tiga tujuan ini terlihat jelas dari singkatan lain MPMB yaitu Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya," kata Akmal.
Terkait pengelolaan masjid, Akmal mengatakan, masih banyak ditemui masjid yang belum dikelola secara profesional. Menurutnya, masjid yang belum dikelola secara profesional berdampak pada menurunnya minat jemaah datang ke masjid.
"Kementerian Agama mesti hadir membersamai transformasi masjid. Ini kunci penting, bahwa kami di Ditjen Bimas Islam hadir membersamai transformasi masjid dari belum profesional jadi profesional," jelasnya.
Sementara diseminasi moderasi beragama di masjid, menurut Akmal, juga penting dilakukan. Dia menjelaskan, masjid merupakan salah satu tempat paling intens terjadi komunikasi antara satu jemaah dengan jemaah lain.
"Fenomena yang mengkhawatirkan di masjid adalah penyebaran paham intoleran. Kami berharap melalui MPMB ini ujaran kebencian atau penyebaran informasi hoaks tidak terjadi di masjid," tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan, masjid juga harus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. "Kami berharap umat semakin berdaya oleh umat sendiri. Karena itu, program MPMB ini melibatkan seluruh komponen di dalam masjid," tandasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



