Jakarta, Bimas Islam --- Menikah merupakan salah satu momen penting dan sakral dalam kehidupan manusia. Menikah termasuk amalan mulia dan digolongkan sebagai ibadah. Karenanya, menikah harus dipersiapkan dengan matang.
"Menikah harus dipersiapkan. Tidak bisa dadakan, kagetan, apalagi dipaksakan," ungkap Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Anwar Sa'adi dalam Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) episode 141 yang tayang di kanal youtube Bimas Islam TV, Kamis (2/6/22).
Anwar menjelaskan, menikah memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam hidup.
"Pernikahan di dalam Al-Qur'an punya tujuan penting, yaitu mendapatkan ketenangan seperti disebutkan di dalam Surah Ar-Rum ayat 21," sambungnya.
Ketenangan, lanjut Anwar, berasal dari Bahasa Arab sakana, yaskunu, sakinatan. Kata ini juga bermakna sikkin atau pisau.
"Saat orang menyembelih hewan dianjurkan menggunakan pisau tajam (sikkin) sehingga hewan tidak merasa sakit karena tersiksa, sehingga hewan merasa tenang," terangnya.
Ketenangan yang diperoleh dalam pernikahan juga bermakna maskanah atau tempat tinggal. Pasangan yang sudah menikah diharapkan memiliki tempat berlabuh dan berteduh dari berbagai persoalan kehidupan yang dialami.
"Menikah seolah tempat tinggal atau pelabuhan yang membuat pasangan suami istri menjadi damai, tenteram, dan nyaman. Untuk menggapai semua ini tidak bisa dilakukan dengan spontan, tetapi harus dipersiapkan," pungkas Doktor Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta ini.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



