Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya penyusunan kebijakan nasional yang secara formal mengatur pendampingan terhadap narapidana kasus terorisme (napiter), mantan napiter, returnee (WNI eks pelintas konflik dari luar negeri), dan deportan (WNI yang dideportasi dari negara lain karena diduga terlibat jaringan terorisme). Selama ini, terdapat sejumlah penyuluh agama yang aktif terlibat dalam proses pendampingan, meskipun belum ada panduan dan regulasi yang jelas mengatur tugas pendampingan tersebut.
“Pendampingan keagamaan terhadap napiter masih belum memiliki kerangka formal dari negara. Padahal, penyuluh agama kita sudah banyak yang turun langsung ke lapangan, melakukan rehabilitasi ideologis, pemulihan sosial, dan membangun kepercayaan dengan eks-napiter serta lingkungan sekitarnya,” ujar Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik Keagamaan Kemenag, Dedi Slamet Riyadi dalam kegiatan Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan, Selasa (18/6/2025) di Jakarta.
Menurut Dedi, skema pendampingan napiter di lembaga pemasyarakatan saat ini hanya dilakukan oleh wali yang ditunjuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wali yang mendampingi para napiter ini tidak menyentuh aspek ideologis keagamaan.
“Wali napiter dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lebih fokus pada sisi sosial dan kebangsaan. Aspek keagamaan belum tersentuh secara sistemik karena belum ada instrumen regulatif yang menunjuk pihak tertentu, termasuk Kemenag,” jelasnya.
Ia menilai, tanpa pendekatan keagamaan yang kuat dan berkesinambungan, proses reintegrasi sosial tidak akan menyentuh akar persoalan. Diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan penyuluh agama, Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh-tokoh lokal dalam satu skema lintas kementerian dan lembaga.
“Kita butuh regulasi yang mengafirmasi peran Kemenag secara resmi, agar upaya ini lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Dedi.
Berdasarkan pemetaan internal, terdapat sekitar 150 Penyuluh Agama Islam yang berpengalaman mendampingi eks-napiter. Mereka juga aktif membangun koordinasi lokal lintas sektor, meski masih terbatas secara kelembagaan.
“Potensi kita besar. Tapi jika tidak diperkuat dalam sistem dan kebijakan nasional, kerja penyuluh akan terus berjalan sporadis dan dampaknya sulit dievaluasi,” tambahnya.
Dedi mendorong agar kebijakan nasional yang tengah dirumuskan nantinya tidak dimulai dari nol.
“Penyuluh kita sudah punya rekam jejak dan praktik baik. Tinggal diperkuat menjadi sistem nasional berbasis bukti lapangan,” pungkasnya.
Pendampingan Butuh Sistem Pendukung: Negara Harus Hadir Secara Utuh
Penulis Panduan Reintegrasi Sosial untuk Penyuluh Agama, Unaesah Rahmah, turut menggarisbawahi pentingnya memformalkan praktik baik penyuluh agama menjadi pedoman kerja yang dapat diadopsi secara nasional.
Menurutnya, pendekatan keagamaan terbukti efektif dalam proses pemulihan ideologis, namun belum cukup didukung oleh instrumen kelembagaan. “Penyuluh agama punya kedekatan emosional dan kultural yang tidak dimiliki oleh aparat lain. Ini kekuatan yang sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan para eks-napiter agar bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat,” jelas Unaesah.
Ia mengatakan, keberhasilan reintegrasi tidak hanya bergantung pada kesiapan individu eks-napiter, tetapi juga pada kesiapan lingkungan sosial di sekitarnya. Karena itu, penyuluh agama perlu difasilitasi agar mampu menjembatani proses antara individu dan komunitas dengan pendekatan keagamaan yang damai.
“Namun di lapangan, penyuluh sering kali bekerja tanpa dukungan memadai, baik pelatihan, anggaran, maupun perlindungan kerja. Ini harus dibenahi jika kita serius ingin menjadikan pendekatan keagamaan sebagai pilar reintegrasi nasional,” katanya.
Unaesah berharap, negara dapat hadir secara utuh melalui regulasi dan skema dukungan konkret. “Jangan tunggu ada insiden baru untuk mulai bertindak. Penyuluh kita sudah melangkah lebih dulu, sekarang saatnya negara memformalkannya dalam kebijakan,” tegasnya.
An/Mr



