Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebutuhan formasi sebanyak 71 ribu Penyuluh Agama Islam. Usulan tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi dalam ajang Penais (Penerangan Agama Islam) Award 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Zayadi menjelaskan, jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari semula lebih dari 50 ribu penyuluh, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu, dengan 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil negara (ASN).
Menurutnya, berkurangnya jumlah penyuluh disebabkan sebagian penyuluh honorer tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.
“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71 ribu,” ujar Zayadi.
Ia menjelaskan, penghitungan kebutuhan formasi tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu jumlah penduduk yang beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan penyuluh agama yang ada, peta ragam persoalan keagamaan, serta tantangan wilayah yang dihadapi. Dengan formasi mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini lebih optimal.
Zayadi menyebut, jika formasi 71 ribu terpenuhi, akses layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bisa diperluas. Menurutnya, akses layanan penyuluhan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun” katanya.
Zayadi menambahkan, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing untuk formasi penyuluh agama Islam. Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.
Selain jumlah, Zayadi menekankan pentingnya kualitas, mutu dan relevansi layanan penyuluhan. Penyuluh dituntut untuk inovatif serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Ia meminta agar mutu penyuluhan harus dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran penyuluh agama.
“Masyarakat urban memiliki karakteristik terbuka dengan budaya asing, mobilitas tinggi, bahkan cenderung individualis. Penyuluh harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan itu,” ungkapnya.
Untuk itu, ajang Penais Award 2025 dinilai penting sebagai wadah apresiasi sekaligus motivasi bagi para penyuluh agama Islam. Tahun ini, penghargaan diberikan dalam sembilan kategori yang mencerminkan isu pembangunan, mulai dari literasi Al-Qur’an, kesehatan masyarakat, hingga penguatan moderasi beragama.
Sebanyak 90 penyuluh agama menjadi nomine Penais Award setelah melalui seleksi tahap I di Bogor pada Juli 2025. Seleksi melibatkan penilaian portofolio, karya tulis ilmiah, dan video penyuluhan.
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan, seleksi ini melibatkan juri independen yang terdiri atas akademisi Universitas Indonesia, UIN Jakarta, praktisi teknologi informasi, serta peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Seleksi ini mendapat respons publik luas, tercatat 19.886 responden ikut memberikan tanggapan,” paparnya.
Jamal menambahkan, Penais Award merupakan bentuk penghormatan bagi para penyuluh agama Islam yang berdedikasi dalam memberi bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Penyuluh dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan masyarakat yang taat beragama, toleran, dan harmonis.
Kegiatan Penais Award 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ini berlangsung pada 23–26 Agustus di Jakarta, dengan tema “Penyuluh Agama Bergerak, Berinovasi, dan Berdampak”. Ajang ini dihadiri 25 bupati, 11 wali kota, 14 kepala kanwil Kemenag provinsi, serta kepala Kemenag kabupaten/kota se-Indonesia.
Wcp/Mr



