Jakarta, Bimas Islam — Undang-Undang Pengelolaan Zakat merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan beragama, memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Syauqi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Zakat di Maluku, Rabu (31/7/2024).
Syauqi menegaskan, hubungan antara zakat dan undang-undang adalah menjadikan zakat sebagai pranata keagamaan yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Ini dilakukan dengan meningkatkan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kemenag.
"Penguatan Tata Kelola Zakat dan Pengentasan Kemiskinan, Hubungan Zakat dan Undang-Undang adalah menjadikan zakat sebagai pranata keagamaan yang bermanfaat dalam pengentasan kemiskinan, dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Syauqi.
Syauqi menjelaskan, prinsip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, UU Zakat adalah bentuk pengakuan pemerintah kepada umat Muslim Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan dan keadilan.
Syauqi juga mengatakan, pengelolaan zakat menerapkan asas kepastian hukum untuk melindungi mustahik dan muzaki. Hal ini diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan audit syariah bagi lembaga pengelola zakat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab IX terkait Pelaporan dan Pertanggungjawaban Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pasal 75 menyebutkan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit syariah," paparnya.
Sementara, lanjutnya, kebijakan akreditasi merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 18 huruf e yang menuntut Lembaga Amil Zakat memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan dalam pengelolaan zakat.
Syauqi menambahkan, Undang-Undang Zakat berada dalam dua forum, yaitu Forum Internum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, dan Forum Eksternum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesama.
Fn/Mr



