Jakarta, Bimas Islam --- Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021 di Istana Negara. Peluncuran GNWU sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.
Sesditjen Bimas Islam, Fuad Nasar mengatakan wakaf uang sesuai syariah. Hal itu dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002.
“Wakaf uang memiliki pondasi kuat dari regulasi, undang-undang, peraturan menteri, dan legitimasi dari MUI,” katanya saat membuka sosialisasi CWLS Ritel Seri SWR 002 via aplikasi zoom, Kamis (27/5).
Fuad juga menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas usulan Kementerian Agama telah mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Indonesia Bidang Wakaf untuk nazir.
“SKKNI nazir adalah salah satu garansi wakaf uang di Indonesia taat asas, akuntabel, sesuai kaidah syariah, dan memiliki tata kelola keuangan profesional,” ujarnya.
Menurut Sesditjen, SKKNI Wakaf adalah cara untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk kemajuan wakaf di Indonesia.
Saya berharap kemajuan pengelolaan wakaf uang akan tumbuh seiring perkembangan instrumen keuangan syariah lainnya dan kebangkitan kesadaran umat dalam berwakaf,” pungkasnya
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



