Jakarta, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi menyebut, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 ribu tanah wakaf belum disertifikasi di Indonesia. Hal ini sangat disayangkan karena rawan hilangnya tanah wakaf.
“40 ribu lebih tanah wakaf belum ada legalitasnya, hal ini rawan sengketa bahkan hilangnya tanah wakaf tersebut. Karenanya perlu diketahui apa saja faktor-faktor hilangnya aset wakaf tersebut,” kata pria yang akrab disapa Kang Jaja dalam acara OBSESI (Obrolan Seputar Soal Islam) Episode #161 di Jakarta, Rabu (10/8/22).
Menurut Kang Jaja, ada empat faktor hilangnya tanah wakaf. Pertama, hilang disebabkan bencana alam. “Misalnya ada tanah wakaf yang terkena bencana lumpur Lapindo, tapi karena sertifikatnya lengkap maka hal itu bisa diganti oleh pemerintah,” imbuhnya.
Faktor kedua karena konflik, Kang Jaja mencontohkan, tanah wakaf berada di lokasi strategis dan bernilai ekonomi sering terjadi sengketa hingga klaim dari ahli waris.
“Ada satu kasus, tanah itu diwakafkan tahun 1995, sepuluh tahun kemudian tanah wakaf tersebut menjadi lokasi pembangunan jalan Tol (jalan bebas hambatan berbayar) tiba-tiba ahli waris mengatakan tanah ini bukan wakaf, nah jika tidak dilegalkan tentu menjadi polemik,” paparnya.
Kemudian yang ketiga adalah konflik antar-nazir (pihak yang mengelola aset wakaf), menurut Kang Jaja, jika wakaf perorangan maka nazirnya harus ada tiga. “Dalam kasus ini banyak terjadi nazir berkonflik saling pecat, sehingga tanah wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik bahkan tidak diurus legalitasnya,” jelasnya.
“Yang keempat disebabkan karena tukar menukar harta benda wakaf yang disalahgunakan. Kasus ini sering terjadi di perkotaan,” ungkapnya.
Dikatakan Kang Jaja, banyak tanah wakaf yang hilang di perkotaan disebabkan adanya pembangunan dan penggusuran lahan.
“Contoh kasus, ada tanah wakaf yang dibangun musala, kemudian ada pembangunan di dekat lahan itu, sehingga musala tersebut menjadi tidak berfungsi,” paparnya.
Dalam talkshow yang disiarkan melalui channel youtube Bimas Islam Tv itu Kang Jaja berharap agar masyarakat lebih hati-hati dalam mengelola aset wakaf agar tidak terjadi sengketa atau hilang.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



