Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan esensi zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sesama umat muslim dalam mencukupi kebutuhan masyarakat tidak mampu di hari raya.
"Zakat fitrah di Bulan Ramadan diperuntukkan supaya umat bisa merasakan dan menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan berkecukupan," katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Jumat (7/5).
Direktur menjelaskan berzakat di Bulan Puasa bukan hanya untuk mengenal Allah atau meningkatkan iman kepada Sang Pencipta. Tetapi, juga mengajarkan umat saling berbagi satu sama lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat membutuhkan, supaya mereka bisa menikmati hari raya.
“Kaum muslimin dan muslimat wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik orang berpuasa maupun tidak berpuasa selama ia memiliki kemampuan untuk menikmati hari Lebaran, dan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Lalu dalam bentuk uang tunai yakni senilai Rp40 ribu per jiwa," urainya.
Tarmizi menjelaskan sebagai mana ketetapan ada delapan golongan berhak menerima zakat fitrah yakni orang fakir, orang miskin, pengelola amil, mualaf, fisabilillah, gharimin, ibnusabil, dan hamba sahaya. Selain itu, batas waktu penyaluran zakat fitrah ditunaikan berdasarkan ketetapan hukum, yakni penghujung Bulan Ramadan atau sebelum khatib turun dari mimbar saat Shalat Id.
"Berpuasa lalu dikaitkan dengan berzakat, itu artinya selain mendekatkan diri kepada Allah SWT juga menjalin hubungan antarsesama umat serta lingkungan. Karena peduli dengan diri sendiri maka akan melahirkan kepedulian terhadap orang lain," tuturnya.
Oleh karena itu, Direktur mengajak seluruh umat Islam pada momentum Bulan Suci Ramadan lebih meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT serta meningkatkan antusias menunaikan zakat fitrah.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



