Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budiono Subambang mendorong peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan.
“Pemda memiliki peran menyosialisasikan manfaat pengelolaan zakat melalui UPZ dan mendorong Kepala Desa dan Lurah untuk ikut berperan dalam pembentukan UPZ di wilayahnya,” katanya saat memberikan materi dalam kegiatan Optimalisasi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Pembentukan UPZ di Tingkat Kelurahan/Desa di Hotel Morrisey, Jumat (29/10).
Budiono harap, pembentukan UPZ dapat memberikan solusi terhadap upaya menyejahterakan masyarakat miskin di desa dan kelurahan. Selain itu, Budiono ingin Kemenag hadir mengaudit UPZ untuk menjamin pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlunya audit yang dilakukan Kemenag sebagai penjamin UPZ dalam melaksanakan tugasnya di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan, audit syariah sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 606 Tahun 2020.
“Audit syariah merupakan cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga zakat, termasuk UPZ,” pungkasnya.
Kegiatan dilaksanakan oleh Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag dengan diikuti oleh 30 peserta dari unsur Kemendagri, Kemendes PDTT, KNEKS, Baznas Pusat, dan pejabat terkait di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. Acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



