Jakarta, Bimas Islam — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, memaparkan lima strategi nasional pencegahan perkawinan anak dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Bimtek Fasilitator BRUS itu diikuti 100 penghulu dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan melatih para penghulu agar memiliki keterampilan mendampingi remaja dalam membangun konsep diri yang sehat, dan mampu memahami ajaran agama secara relevan sesuai perkembangan zaman.
Dalam paparannya, Woro mengungkapkan, perkawinan anak merupakan isu multidimensi yang berdampak besar terhadap masa depan generasi bangsa. Ia menyebut persoalan ini sebagai pelanggaran hak anak yang harus ditangani secara sistematis dan kolaboratif.
“Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak yang membawa dampak serius pada pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Ini harus dicegah melalui strategi yang sistematis dan kolaboratif,” ujarnya.
Salah satu strategi yang diusung adalah membangun kapasitas anak agar memiliki ketahanan diri dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kesadaran tentang hak-hak kesehatan reproduksi dan seksualitas secara komprehensif, serta mendorong keterlibatan aktif anak dalam berbagai program pencegahan perkawinan usia dini.
Di saat yang sama, lingkungan sosial juga harus mendukung. Hal ini diwujudkan melalui penguatan nilai dan norma yang menolak praktik perkawinan anak, termasuk penguatan ketahanan keluarga dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan di usia muda.
Strategi berikutnya menyasar perluasan akses layanan dasar bagi anak, seperti layanan pencegahan perkawinan anak dan pendampingan pascapernikahan. Layanan ini dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan anak secara menyeluruh.
Dalam hal regulasi, lanjut Woro, pemerintah terus mendorong pelaksanaan dan penegakan aturan yang relevan. Kapasitas kelembagaan, seperti pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta satuan pendidikan juga perlu ditingkatkan. Proses perumusan, evaluasi, dan penyesuaian regulasi menjadi bagian penting dari strategi ini.
"Seluruh upaya tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor. Karena itu, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci, termasuk di dalamnya pengembangan sistem data dan informasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program-program di lapangan," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Woro menyampaikan bahwa pelaksanaan program BRUS Kementerian Agama merupakan contoh nyata dari implementasi strategi nasional ini. Melalui BRUS, remaja dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengenal potensi diri, mengelola emosi, dan mengambil keputusan secara bijak serta bertanggung jawab.
Msk/Mr



