Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) menekankan pentingnya pemenuhan syarat formal dan material dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Agama.
Penegasan itu disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin, dalam pembahasan RPMA yang digelar di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Kalau tidak terpenuhi syarat formal dan materialnya, Mahkamah Agung bisa membatalkannya. Maka pastikan prosesnya taat asas, dan substansinya kuat,” ujarnya.
Waliyadin menjelaskan, syarat formal merujuk pada tahapan penyusunan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Sementara itu, syarat material meliputi keselarasan norma, kesinambungan antar-pasal, serta kejelasan bahasa hukum.
“Substansi yang termuat dalam rancangan peraturan ini harus harmonis, tidak saling bertentangan, dan menggunakan diksi yang tepat agar tidak menimbulkan multiinterpretasi,” jelasnya.
Menurutnya, harmonisasi menjadi penting karena RPMA ini bersinggungan dengan regulasi dari kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki kewenangan dalam penataan jabatan fungsional. Ia menegaskan, Kemenag tidak bisa menetapkan kebutuhan JF tanpa persetujuan prinsip dari PANRB.
Ia mengungkapkan, PANRB telah memberi persetujuan prinsip melalui surat Nomor B-112/N.sn.01.00/2025 tertanggal 7 Januari 2025. Namun, surat tersebut memuat catatan penting.
“Artinya, meskipun sekarang disetujui, ke depan metode dan formula yang dipakai tetap harus diuji efektivitasnya. Bisa jadi akan berkembang formula baru yang lebih baik,” kata Waliyadin.
Ia menambahkan, saat ini masing-masing instansi masih menggunakan pendekatan berbeda dalam menghitung kebutuhan JF, sehingga dibutuhkan satu pedoman nasional yang menjadi acuan bersama.
“Kita butuh satu pedoman induk yang bisa dijadikan rujukan semua kementerian dan lembaga. Kalau tidak, bisa membingungkan instansi yang sedang menyusun atau menetapkan kebutuhan jabatan fungsionalnya,” tegasnya.
Dalam konteks Kemenag, kebutuhan terhadap JF Penyuluh Agama sangat tinggi. Oleh karena itu, RPMA ini dinilai penting sebagai dasar normatif dan teknis yang sah.
Waliyadin juga merujuk Pasal 11 Peraturan PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penetapan kebutuhan JF harus didasarkan pada pedoman penghitungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pertanyaan dari aspek legal drafting, perundangan yang jadi rujukannya harus jelas. Jangan sampai aturan ini dianggap lemah pijakan,” ucapnya.
Ia menyebut, forum pembahasan ini menjadi momen penting bagi Kemenag untuk menyempurnakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga fungsional. “Ini kesempatan kita untuk memastikan peraturan ini bukan hanya sah secara hukum, tapi juga fungsional dan efektif di lapangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin Marki, mengungkapkan, RPMA tersebut telah dibahas, disusun, dan didiskusikan bersama para Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Pusat Bimbingan Konghucu.
Ia pun mengungkapkan rasa syukur atas selesainya penyusunan RPMA tersebut. “Lima tahun diusulkan, lima bulan terakhir kita kawal intensif, hari ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan regulasi ini, yang menurutnya bukan sekadar urusan administratif. “Ini amal jariah kita bersama. Harapannya, ke depan peraturan ini segera diundangkan agar bisa langsung memberi manfaat nyata di lapangan,” katanya.
Jamaluddin juga berharap pedoman ini dapat menjadi dasar bagi kebijakan turunan lainnya, termasuk penghitungan formasi PPPK. “Kita sudah menghitung, menyusun, dan merumuskan. Sekarang saatnya memastikan implementasi berjalan dengan baik demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
An/Mr



