Jakarta, Bimas Islam -- Sebanyak 7.396 formasi kenaikan jabatan fungsional penghulu disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Prosesi penyerahan persetujuan kebutuhan digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sesditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Adib mengatakan, formasi tersebut dapat memudahkan penghulu untuk mengajukan kenaikan tingkat kepangkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama ke Penghulu Ahli Muda, serta dari Penghulu Ahli Muda ke Penghulu Ahli Madya.
“Penghulu yang akan naik jenjang di usia 58 tahun, yang seharusnya pensiun, dapat naik ke jenjang Penghulu Ahli Madya dengan adanya formasi ini. Dengan demikian, usia pensiun mereka bisa diperpanjang hingga 60 tahun,” jelas Adib kepada wartawan.
Adib menjelaskan, formasi kenaikan jenjang tersebut memberi kesempatan bagi penghulu untuk terus berkarier hingga ke jenjang berikutnya. Dikatakannya, jenjang jabatan fungsional penghulu memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama, dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun.
“Kalau formasi ini tidak ada, penghulu akan terhenti pada usia 58 tahun sebagai batas masa pensiun,” ungkapnya.
Adib berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Menurutnya, penghulu harus menguasai berbagai bidang keahlian, seperti pemahaman teknis tugas dan fungsinya, keterampilan dalam hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta memiliki kecakapan komunikasi yang baik di masyarakat.
Selain kompetensi dasar tersebut, imbuh Adib, para penghulu juga harus memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan. “Mereka diharapkan dapat menulis isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta melakukan pencegahan terhadap potensi konflik di wilayahnya. Sebagai administrator dan mufti, penghulu harus memiliki pemahaman agama yang luas dan tidak eksklusif,” tandasnya.
Wcp/Mr



