Ambon, Bimas Islam -- Kementerian Agama Provinsi Maluku melakukan upaya penguatan fungsi KUA dalam pencegahan stunting. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program nasional pencegahan stunting secara nasional dengan memaksimalkan Bimbingan Pra-nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (Catin) sebelum berumah tangga. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku, Yamin dalam Rapat Kordinasi Daerah Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting 2023 yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku di Hotel Santika, Ambon, Kamis (16/2/2023).
“Kami siap bekerja sama mewujudkan pencegahan stunting. Kami memiliki jaringan KUA Kecamatan yang telah bekerja sama dengan BKKBN. Tentunya program ini kita sinergikan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan target,” jelasnya.
Ketahanan keluarga, menurut Yamin merupakan isu yang menjadi perhatian Kementerian Agama saat ini. Beberapa kebijakan telah lahir, salah satunya penegasan untuk memberikan bimbingan pra nikah atau Bimwin oleh KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan.
Menurut Yamin, Bimwin bertujuan mempersiapkan pengantin-pengantin agar memiliki kesiapan secara psikologis, sosial, dan hukum-hukum keluarga. Tidak hanya itu, proses pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan pra nikah juga disiapkan.
“Tujuan Bimwin adalah menyiapkan calon keluarga agar memiliki kecakapan secara psikologis, sosial, dan hukum-hukum keluarga,” ungkapnya.
Yamin mengungkapkan, Kementerian Agama telah mengevaluasi dan terus menyempurnakan pembinaan pra nikah. Terdapat tiga langkah konkret dalam penguatan pra nikah, ungkapnya. Pertama, meningkatkan kapasitas fasilitator dengan pembekalan merata di seluruh daerah. Kedua, memperluas kerjasama dalam penyelenggaraan Bimwin. Ketiga, pemenuhan infrastruktur KUA melalui program revitalisasi KUA sebagai program prioritas Kementerian Agama.
Terakhir, Yamin menyebut, KUA tidak hanya fokus pada persoalan pernikahan saja tapi sudah melebar seperti mengurus persoalan haji, wakaf, zakat, dan persiapan generasi yang berkualitas.
“KUA saat ini tidak lagi hanya terfokus pada urusan menikahkan pasangan suami istri. Namun, fungsinya telah diperluas baik dalam mengatur urusan perhajian, perwakafan, perzakatan, sampai pada urusan menyiapkan generasi bangsa yang lebih baik melalui program Bimwin,” tandasnya.
Diketahui, Bimwin merupakan program prioritas nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan merupakan revitalisasi program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang telah dilaksanakan di KUA selama ini. Sasaran Bimwin adalah Catin yang sudah melakukan pendaftaran nikah, dan remaja usia nikah (19-25 tahun) yang belum mendaftar nikah.
(Penulis:Ba/Mr)



